Sunday, December 31, 2023

Tugas Analis Kebijakan

 

 Tugas Analis Kebijakan            



Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor 45 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, tugas pokok dari Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan seperti : 

a) membantu merumuskan cara untuk mengatasi/memecahkan masalah,    

b) menyediakan informasi tentang apa konsekuensi dari alternatif kebijakan,     

c) mengidentifikasi isu publik yang perlu menjadi agenda kebijakan pemerintah. Analisis kebijakan menurut Dunn (2003) adalah aktivitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan. Analisis kebijakan merupakan salah satu proses dari rangkaian proses pembuatan kebijakan, sehingga hasil kajian dan analisis yang dilakukan oleh analis kebijakan tidak akan lengkap jika hasil tersebut tidak diberikan kepada pengambil keputusan atau pembuat kebijakan.            

 

Dalam melakukan penelitian ada perbedaan antara penelitian sosial dengan penelitian kebijakan, seperti dapat dilihat pada tabel berikut ini.                   

 

 


               

Dari pengertian analisis kebijakan dan perbedaan antara penelitian sosial dengan penelitian kebijakan, dapat dilihat bahwa penelitian kebijakan mempunyai urutan proses yang lebih panjang dan cenderung berbau politik karena harus menyajikan hasil dari penelitiannya kepada pengambil keputusan atau pembuat kebijakan dimana, pada saat memutuskan suatu kebijakan akan ada unsur-unsur politik yang mempengaruhi pengambilan keputusan.

 

 

Political Skill

 

Dalam melakukan tugasnya seorang analis kebijakan harus memiliki political skill. Kemampuan ini bermanfaat pada saat analis kebijakan melakukan advokasi kepada para pemegang kekuasaan atau pengambil keputusan, untuk bisa menggunakan hasil dari kajian kebijakan yang dilakukan analis kebijakan dalam kebijakan publik yang akan dibuat. Untuk itu dalam Peraturan Menpan Nomor 45 tahun 2013 telah dicantumkan kompetensi yang dibutuhkan untuk analis kebijakan yaitu: a) kemampuan analisis; kemampuan untuk mengidentifikasi isu/masalah, mengumpulkan dan mengorganisir data/informasi, mengidentifikasi opsi/alternatif, mengevaluasi keuntungan, biaya dan resiko, dan menyajikan informasi kebijakan/membuat saran kebijakan terbaik, serta mengidentifikasi dampak dalam pelaksanaanya, dan b) kemampuan politis (political skill); kemampuan untuk menginformasikan hasil analisis kebijakan, bekerja dalam konteks politik dan membangun jejaring kerja. Dengan kata lain, kemampuan politis adalah kemampuan untuk mengadvokasi informasi kebijakan.        

 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penyusunan kebijakan diantaranya:

 

1. Faktor Politik

2. Faktor Ekonomi/Finansial

3. Faktor Administratif/organisatoris

4. Faktor Teknologi

5. Faktor Sosial, Budaya, Agama

6. Faktor Pertahanan dan Keamanan

 

 

Kebijakan publik membahas soal bagaimana isu-isu dan persoalan publik disusun (constructed) dan didefinisikan, dan bagaimana kesemuanya itu diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda politik (Parsons, 2001). Oleh karena itu, analisis diperlukan untuk mengetahui substansi kebijakan yang mencakup informasi mengenai permasalahan yang ingin diselesaikan dan dampak yang mungkin timbul sebagai akibat dari kebijakan yang diimplementasikan (Dunn, 2004). Analisis kebijakan merupakan penerapan berbagai metode penelitian yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok analis kebijakan yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai data dan mengolahnya menjadi informasi yang relevan terhadap suatu kebijakan (policy information) untuk selanjutnya digunakan membantu merumuskan (formulation) suatu masalah publik yang rumit dan kompleks menjadi lebih terstruktur (well-structured policy problem) sehingga memudahkan dalam merumuskan dan memilih berbagai alternatif kebijakan (policy alternatives) yang akan digunakan untuk memecahkan suatu masalah kebijakan untuk direkomendasikan kepada pembuat kebijakan (policy maker).                   

 

Seorang analis kebijakan bekerja mengikuti tahapan proses perumusan kebijakan, baik yang bersifat teknokratis maupun politis. Dalam proses teknokratis, analis kebijakan menggunakan kemampuan metodologis dan substansi kebijakan untuk mengolah data menjadi informasi kebijakan, sehingga memudahkan dirinya untuk merumuskan beberapa alternatif pilihan kebijakan. Pilihan pilihan sebagai alternatif kebijakan tersebut selanjutnya diusulkan kepada pembuat kebijakan sebagai rekomendasi kebijakan. Dalam proses yang bersifat politis, analis kebijakan menggunakan informasi kebijakan untuk menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan sehingga tahapan proses perumusan masalah, alternatif sampai dengan rekomendasi kebijakan dapat berjalan lancar. Dalam proses ini seorang analisis perlu memiliki kecakapan politik sehingga mampu menjalin hubungan dengan aktor-aktor kebijakan baik di pemerintah maupun institusi non pemerintah termasuk kelompok masyarakat sipil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi kebijakan yang dihasilkan para analis dapat dipahami oleh pemangku kepentingan dan untuk menjadikannya sebagai basis informasi dalam proses pengambilan keputusan.

 

Meminjam istilah yang digunakan Parson (2001), maka dapat disimpulkan bahwa seorang analis akan bekerja dalam dua kategori luas: (1) Analisis proses kebijakan, yakni bagaimana cara mendefinisikan masalah, menetapkan agenda, merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, serta mengimplementasikan dan mengevaluasi kebijakan; (2) Analisis dalam dan untuk proses kebijakan, yang mencakup kajian penggunaaan teknis analisis, riset, dan advokasi dalam pendefinisian masalah, pengambilan keputusan, implementasi dan evaluasinya. Informasi yang dibutuhkan dalam proses perumusan kebijakan adalah: (i) apa masalah kebijakan; (ii) apa hasil-hasil yang diharapkan dari suatu kebijakan di masa depan; (iii) apa pilihan kebijakan yang paling ideal untuk menghasilkan hasil kebijakan yang diharapkan tersebut; (iv) apa hasil kebijakan yang didapat setelah diimplementasikan; (v) bagaimana kinerja suatu kebijakan, apakah kebijakan tersebut mampu memecahkan masalah yang dirumuskan. Untuk dapat menghasilkan informasi kebijakan tersebut tugas analis kebijakan adalah: (i) merumuskan masalah; (ii) membuat forecasting; (iii) memberikan rekomendasi; (iv) melakukan monitoring, dan (v) melakukan evaluasi.                            

 

Karena pembuat kebijakan memerlukan informasi yang akurat tentang konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan yang tersedia, maka para analis kebijakan diharapkan dapat menyediakan lima macam informasi :       

 

1. Kondisi obyektif apa yang ada di seputar bidang perhatian pengambil kebijakan? Penjelasan deskriptif memerlukan dukungan data statistik yang memerlukan keahlian tertentu untuk memperolehnya.

 

2. Bagaimana menjelaskan perbedaan dari kondisi obyektif tertentu? Sebe-rapa jauh suatu kondisi mengalami perubahan jika tidak dilakukan peru-bahan kebijakan?          

 

3. Apa akibat dari suatu kebijakan tertentu terhadap kondisi obyektif yang menjadi perhatian pengambil kebijakan?             

 

4. Perubahan-perubahan kebijakan poten-sial apa yang lebih unggul dibanding dengan perubahan-perubahan yang diusulkan oleh pihak-pihak lainnya? Salah satu tugas analis kebijakan, memberikan wawasan yang lebih kepada pengambil kebijakan tentang berbagai alternatif yang tersedia, sehingga lebih siap menghadapi alternatif solusi yang diajukan oleh pihak-pihak lainnya. Untuk memberikan saran-saran demikian, diperlukan kemampuan analisis yang tinggi.             

 

5. Ada pandangan dari ahli-ahli lain tentang masalah yang sama? Informasi demikian diperlukan jika seorang pengambil kebijakan harus bernegosiasi dengan pengambil keputusan lain yang didukung oleh seorang ahli pula. Pengambil kebijakan akan mengikuti nasehat dari penasehatnya, tetapi dapat juga mengambil keputusan lain, jika ia memandang alternatif yang diajukan penasehatnya akan gagal dipertahankan dalam bernegosiasi dengan pengambil kebijakan lainnya.   

 

Tujuan utama dari saran atau rekomendasi kebijakan ditujukan untuk membantu para pembuat kebijakan dalam memecahkan masalah-masalah publik. Namun demikian kita ketahui bahwa proses pembuatan kebijakan tidak berada dalam ruang hampa, banyak aspek yang mempengaruhi para pembuat kebijakan dalam membuat keputusan. Lingkungan sosio-politik-kultural dan kemauan pembuat kebijakan sendiri akan sangat menentukan diimplementasikan atau tidaknya saran atau rekomendasi kebijakan dari para analis kebijakan. Untuk menjamin rekomendasi kebijakan merefleksikan dimensi sosial, politik, kultural maka rekomendasi harus didasarkan pada data empiris dan analisis secara benar (Danim, Sudarwan, 1997). Di sinilah arti pentingnya evidence-based recommendation untuk dapat menciptakan evidence based policy.      

 

Berikut ada beberapa kemungkinan pembuat kebijakan memperlakukan rekomendasi kebijakan, seperti:

a. mengadopsi rekomendasi

b. mengadaptasi rekomendasi

c. membangun rekomendasi baru, dan

d. menolak rekomendasi

 

 

Saturday, December 30, 2023

PEMANFAATAN GAS BUMI DALAM NEGERI

 




PEMANFAATAN GAS BUMI DALAM NEGERI


Gas Bumi atau dikenal juga dengan Natural Gas adalah semua jenis hidrokarbon berupa gas yang dihasilkan dari sumur; mencakup gas tambang basah, gas kering, gas pipa selubung, gas residu setelah ekstraksi hidrokarbon cair dan gas basah, dan gas nonhidrokarbon yang tercampur di dalamnya secara alamiah.

Indonesia menjadi salah satu produsen gas bumi dunia, dengan potensi gas bumi yang besar dengan cadangan terbukti tahun 2021 sekitar 41,62 triliun kaki kubik (trillion cubic feet/ TCF) dan cadangan potensial 18,99 TCF.

Berdasarkan Neraca Gas Indonesia 2022-2030, produksi gas bumi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam 10 tahun ke depan, diperkirakan akan mengalami surplus gas hingga 1.715 juta kaki kubik per hari (MMscfd).

Kondisi ini sejalan dengan visi jangka panjang atau Long Term Plan (LTP) SKK Migas yang menargetkan produksi gas sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030.

Produksi gas bumi selama periode 2016-2021 menunjukan tren pertumbuhan negatif, pada tahun 2016 produksi gas bumi sebesar 1.403 Milion Barrel Oil of Equivalent Per Day (MBOEPD) menjadi 1.178 MBOEPD di tahun 2021.

Hal yang sama terjadi dengan lifting gas bumi (hasil produksi siap untuk dijual) mengalami penurunan dari 1.188 MBOEPD menjadi 995 MBOEPD. Gap antara produksi dengan lifting antara lain disebabkan tidak semua gas bumi yang diproduksi tersebut dapat langsung dijual, terdapat hasil produksi gas yang masih harus diproses dan diangkut hingga siap dijual serta adanya gas yang tidak dapat disalurkan. Berikut ini dapat dilihat perkembangan produksi dan lifting gas bumi tahun 2016-2021.            

 

 

Pemanfaatan Gas Bumi terdiri dari penggunaan domestik dan ekspor. Selama periode 2016-2021 meskipun sama-sama mengalami penurunan, namun porsi pemanfaatan domestik mengalami peningkatan dari 58,29% menjadi 64,31% atau mengalami peningkatan rata-rata 1,98% per tahun. Berikut ini dapat dilihat perkembangan pemanfaatan gas bumi tahun 2016-2021.

 


Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri

Gas Bumi dipasarkan dalam negeri meliputi Gas alam pipa, LNG dan LPG. Pengguna terbesar gas alam adalah sektor industri, pupuk dan kelistrikan. Bagi industri pupuk gas menjadi bahan baku dalam menghasilkan amoniak, bagi industri pengolahan logam dan baja gas menjadi bahan bakar peleburan, bagi industri keramik dan kaca gas menjadi bahan bakar untuk melakukan pembakaran pada saat proses awal pembuatan, dan gas menjadi sumber energi pembangkit listrik.

Selama periode 2016-2021 meskipun mengalami penurunan, namun pada tahun 2021 sudah menunjukan pertumbuhan. Sektor industri menjadi pengguna terbesar, diikuti sektor kelistrikan dan pupuk, serta LNG domestik. Berikut ini dapat dilihat perkembangan pemanfaatan gas bumi dalam negeri tahun 2016-2021.

 


 

Pertumbuhan pengguna gas untuk city gas menunjukan tren positif seiring kebijakan pemerintah untuk menambah Infrastruktur Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Disisi lain capaian pemanfaatan gas lainnya pada tahun 2021 masih dibawah capaian tahun 2019, namun sudah menunjukan pemulihan kecuali untuk pupuk dan kelistrikan.

Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

Dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta menjamin efisiensi dan efektifitas pengaliran gas bumi, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 (Perpres 40/2016) tentang Penetapan Harga Gas Bumi, dan diubah dengan Perpres Nomor 121 tahun 2020 (Perpres 121/2020).

Dalam kebijakan ini, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi USD 6 per million british thermal unit (MMBTU). Kebijakan ini diharapkan akan menumbuhkan produktivitas industri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan ekspor dan memperbaiki neraca pembayaran.

Pada tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Kepmen ESDM No.89/2020) alokasi penyaluran gas bumi tertentu sebesar 1.197,82 billion british thermal unit per day (BBTUD), baik langsung dari KKKS maupun melalui Badan Usaha Niaga Gas Bumi.

Pada tahun 2021 alokasi gas bumi tertentu meningkat menjadi 1.240 BBTUD, sesuai Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri yang mencabut Kepmen ESDM No. 89/2020. Berikut ini dapat dilihat perkembangan Realisasi HGBT sektor industri tahun 2020-2021.



 

Realisasi penyaluran selama tahun 2020 (untuk periode April-Des 2020) sebesar 1.080,38 BBTUD atau 77,49% dari alokasi. Serapan terbesar oleh industri sarung tangan karet diikuti sektor pupuk dan oleokimia. Serapan terendah oleh sektor Baja. Faktor Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama masih rendahnya serapan pada masing-masing sektor industri.

Pada tahun 2021 realisasi penyaluran sebesar 1.080,38 BBTUD (data belum dilakukan rekonsiliasi penyaluran volume hulu dan volume hilir) atau 85,94% dari alokasi, dengan tingkat serapan tertinggi pada sektor sarung tangan karet, pupuk dan petrokimia, sedangkan serapan terendah oleh sektor Baja. Meskipun sudah menunjukan pemulihan namun rendahnya serapan gas antara lain dipengaruhi ketidaksiapan sektor pengguna gas dalam negeri dan gangguan pasokan gas hulu.

Selain pemberian harga gas bumi kepada sektor industri, dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan Gas Bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, Pemerintah memberikan alokasi gas bagi pembangkit listrik.

Menteri ESDM menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 (“Kepmen 91/2020”) tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), sektor kelistrikan yang mendapatkan HGBT sebesar 1.396 BBTUD.

Pada tahun 2021, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) jo Kepmen ESDM 135/2021 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) volume gas bumi untuk sektor kelistrikan yang mendapatkan HGBT meningkat menjadi 1.421,5 BBTUD. Berikut ini dapat dilihat perkembangan realisasi HGBT sektor kelistrikan tahun 2020-2021.

 

 


 

Realisasi penyaluran selama tahun 2020 (untuk periode April-Des 2020) sebesar 964,47 BBTUD atau 69,05% dari alokasi sebesar 1.396,73 BBTUD. Penyebab utama masih rendahnya serapan akibat faktor Pandemi Covid-19 yang menyebabkan demand listrik menurun.

Pada tahun 2021 realisasi penyaluran sebesar 1.196,39 BBTUD (data belum dilakukan rekonsiliasi penyaluran volume hulu dan volume hilir) atau 84,16% dari alokasi sebesar 1.421,50 BBTUD. Meskipun sudah menunjukan pemulihan namun rendahnya serapan gas antara lain dipengaruhi kondisi supply dan demand listrik.

Tantangan Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri

Sampai saat ini gas bumi masih menjadi komoditas yang menghasilkan devisa dari ekspor gas, dengan harga jual sesuai harga pasar internasional. Idealnya gas bumi dapat menjadi modal pembangunan dalam penciptaan multiplier effect bagi perekonomian nasional melalui pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah.

Kebijakan untuk melakukan ekspor gas bumi akibat domestik tidak mampu menyerap produksi gas bumi, dan hal tersebut sangat mempengaruhi keekonomian wilayah kerja migas. Dalam putusan investasi salah satunya di tentukan adanya kepastian offtaker gas. Hasil produksi gas harus sudah ada pembeli, KKKS dan pembeli sudah menandatangani kontrak perjanjian jual-beli gas sebelum lapangan mulai berproduksi. Kontrak tersebut menjadi jaminan bahwa gas bumi yang diproduksi tersalurkan ke pembeli.

Secara bertahap pemerintah menurunkan porsi ekspor gas dan/atau LNG yang pada umumnya sudah terikat kontrak perjanjian jual beli gas jangka panjang. Untuk merubah perjanjian kontrak jangka panjang tidak mudah untuk dilakukan karena harus menghormati kesucian kontrak (sanctity of contract).

Kebijakan untuk mengutamakan pemanfaatan gas untuk pemenuhan kebutuhan gas bumi di dalam negeri baik dari produksi proyek on stream maupun kontrak perjanjian jual beli gas yang berakhir.

Di sisi lain, pemanfaatan gas bumi domestik belum optimal, karena terbatasnya infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang rendah. Selain pembangunan infrastruktur hilir gas bumi perlu disinergikan dengan penyelarasan supply dan demand gas bumi. Akibatnya penciptaan multiplier effect belum maksimal.

Pembangunan infrastruktur pengolahan, transmisi serta distribusi gas perlu menjadi perhatian dan diberi prioritas pembangunan baik bersumber dari APBN maupun kerjasama dengan pihak ketiga.

Disisi lain kebijakan HGBT perlu disikapi dengan hati-hati karena selain memberikan support kepada industri dalam negeri dalam rangka peningkatan daya saing industri sehingga mampu memberikan keuntungan bagi industri dalam negeri. Perlu juga memperhatikan kepentingan KKKS dan stakeholder lainnya di sektor Hilir migas. Sehingga mampu memberikan keadilan terhadap produsen hulu, dan investor mendapatkan kepastian dalam investasinya.

Tren penguatan harga minyak dunia berdampak pada kenaikan harga gas global, pertumbuhan demand gas diperkirakan akan selalu tumbuh dikarenakan emisi karbon relatif rendah dibandingkan minyak dan batubara. Prediksi kedepan harga gas dunia masih akan mengalami penguatan. Hal tersebut perlu disikapi oleh KKKS untuk mempercepat penyelesaian proyek dan meningkatkan investasi di hulu migas.

Dukungan Pemerintah melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal menjadi penarik (sweatener) bagi pelaku industri hulu migas untuk masuk kembali untuk berinvestasi di Indonesia serta meningkatkan nilai investasinya bagi yang sudah beroperasi.

Ada kabar baik dari 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) yang antara lain akan menghasilkan 18 kesepakatan komersial di industri hulu migas terkait gas bumi yang mencapai sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU), untuk periode kontrak 2 sampai 11 tahun.