PEMANFAATAN GAS BUMI DALAM NEGERI
Gas Bumi atau dikenal juga dengan Natural Gas adalah semua jenis hidrokarbon
berupa gas yang dihasilkan dari sumur; mencakup gas tambang basah, gas kering,
gas pipa selubung, gas residu setelah ekstraksi hidrokarbon cair dan gas basah,
dan gas nonhidrokarbon yang tercampur di dalamnya secara alamiah.
Indonesia menjadi salah satu produsen gas bumi dunia, dengan potensi gas bumi
yang besar dengan cadangan terbukti tahun 2021 sekitar 41,62 triliun kaki kubik
(trillion cubic feet/ TCF) dan cadangan potensial 18,99 TCF.
Berdasarkan Neraca Gas Indonesia 2022-2030, produksi gas bumi dalam negeri
mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam 10 tahun ke depan, diperkirakan
akan mengalami surplus gas hingga 1.715 juta kaki kubik per hari (MMscfd).
Kondisi ini sejalan dengan visi jangka panjang atau Long Term Plan (LTP) SKK
Migas yang menargetkan produksi gas sebesar 12 miliar standar kaki kubik per
hari (BSCFD) di tahun 2030.
Produksi gas bumi selama periode 2016-2021 menunjukan tren pertumbuhan negatif,
pada tahun 2016 produksi gas bumi sebesar 1.403 Milion Barrel Oil of Equivalent
Per Day (MBOEPD) menjadi 1.178 MBOEPD di tahun 2021.
Hal yang sama terjadi dengan lifting gas bumi (hasil produksi siap untuk
dijual) mengalami penurunan dari 1.188 MBOEPD menjadi 995 MBOEPD. Gap antara
produksi dengan lifting antara lain disebabkan tidak semua gas bumi yang
diproduksi tersebut dapat langsung dijual, terdapat hasil produksi gas yang
masih harus diproses dan diangkut hingga siap dijual serta adanya gas yang
tidak dapat disalurkan. Berikut ini dapat dilihat perkembangan produksi dan
lifting gas bumi tahun 2016-2021.
Pemanfaatan Gas Bumi terdiri dari penggunaan domestik dan ekspor. Selama
periode 2016-2021 meskipun sama-sama mengalami penurunan, namun porsi
pemanfaatan domestik mengalami peningkatan dari 58,29% menjadi 64,31% atau
mengalami peningkatan rata-rata 1,98% per tahun. Berikut ini dapat dilihat
perkembangan pemanfaatan gas bumi tahun 2016-2021.
Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri
Gas Bumi dipasarkan dalam negeri meliputi Gas alam pipa, LNG dan LPG. Pengguna
terbesar gas alam adalah sektor industri, pupuk dan kelistrikan. Bagi industri
pupuk gas menjadi bahan baku dalam menghasilkan amoniak, bagi industri
pengolahan logam dan baja gas menjadi bahan bakar peleburan, bagi industri
keramik dan kaca gas menjadi bahan bakar untuk melakukan pembakaran pada saat
proses awal pembuatan, dan gas menjadi sumber energi pembangkit listrik.
Selama periode 2016-2021 meskipun mengalami penurunan, namun pada tahun 2021
sudah menunjukan pertumbuhan. Sektor industri menjadi pengguna terbesar,
diikuti sektor kelistrikan dan pupuk, serta LNG domestik. Berikut ini dapat
dilihat perkembangan pemanfaatan gas bumi dalam negeri tahun 2016-2021.
Pertumbuhan pengguna gas untuk city gas menunjukan tren positif seiring
kebijakan pemerintah untuk menambah Infrastruktur Jaringan Gas Bumi untuk Rumah
Tangga baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Disisi lain capaian pemanfaatan
gas lainnya pada tahun 2021 masih dibawah capaian tahun 2019, namun sudah
menunjukan pemulihan kecuali untuk pupuk dan kelistrikan.
Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
Dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya
saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta menjamin efisiensi
dan efektifitas pengaliran gas bumi, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden
Nomor 40 tahun 2016 (Perpres 40/2016) tentang Penetapan Harga Gas Bumi, dan
diubah dengan Perpres Nomor 121 tahun 2020 (Perpres 121/2020).
Dalam kebijakan ini, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi
(plant gate) dengan harga paling tinggi USD 6 per million british thermal unit
(MMBTU). Kebijakan ini diharapkan akan menumbuhkan produktivitas industri,
meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan ekspor dan memperbaiki
neraca pembayaran.
Pada tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang
Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Kepmen ESDM No.89/2020)
alokasi penyaluran gas bumi tertentu sebesar 1.197,82 billion british thermal
unit per day (BBTUD), baik langsung dari KKKS maupun melalui Badan Usaha Niaga
Gas Bumi.
Pada tahun 2021 alokasi gas bumi tertentu meningkat menjadi 1.240 BBTUD, sesuai
Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna Dan Harga Gas Bumi
Tertentu Di Bidang Industri yang mencabut Kepmen ESDM No. 89/2020. Berikut ini
dapat dilihat perkembangan Realisasi HGBT sektor industri tahun 2020-2021.
Realisasi penyaluran selama tahun 2020 (untuk periode April-Des 2020) sebesar
1.080,38 BBTUD atau 77,49% dari alokasi. Serapan terbesar oleh industri sarung
tangan karet diikuti sektor pupuk dan oleokimia. Serapan terendah oleh sektor
Baja. Faktor Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama masih rendahnya serapan
pada masing-masing sektor industri.
Pada tahun 2021 realisasi penyaluran sebesar 1.080,38 BBTUD (data belum
dilakukan rekonsiliasi penyaluran volume hulu dan volume hilir) atau 85,94%
dari alokasi, dengan tingkat serapan tertinggi pada sektor sarung tangan karet,
pupuk dan petrokimia, sedangkan serapan terendah oleh sektor Baja. Meskipun
sudah menunjukan pemulihan namun rendahnya serapan gas antara lain dipengaruhi
ketidaksiapan sektor pengguna gas dalam negeri dan gangguan pasokan gas hulu.
Selain pemberian harga gas bumi kepada sektor industri, dalam rangka
meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga
listrik dan menjamin ketersediaan pasokan Gas Bumi dengan harga yang wajar dan
kompetitif, Pemerintah memberikan alokasi gas bagi pembangkit listrik.
Menteri ESDM menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 (“Kepmen 91/2020”)
tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), sektor
kelistrikan yang mendapatkan HGBT sebesar 1.396 BBTUD.
Pada tahun 2021, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang
Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) jo Kepmen ESDM
135/2021 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate)
volume gas bumi untuk sektor kelistrikan yang mendapatkan HGBT meningkat
menjadi 1.421,5 BBTUD. Berikut ini dapat dilihat perkembangan realisasi HGBT
sektor kelistrikan tahun 2020-2021.
Realisasi penyaluran selama tahun 2020 (untuk periode April-Des 2020) sebesar
964,47 BBTUD atau 69,05% dari alokasi sebesar 1.396,73 BBTUD. Penyebab utama
masih rendahnya serapan akibat faktor Pandemi Covid-19 yang menyebabkan demand
listrik menurun.
Pada tahun 2021 realisasi penyaluran sebesar 1.196,39 BBTUD (data belum
dilakukan rekonsiliasi penyaluran volume hulu dan volume hilir) atau 84,16%
dari alokasi sebesar 1.421,50 BBTUD. Meskipun sudah menunjukan pemulihan namun
rendahnya serapan gas antara lain dipengaruhi kondisi supply dan demand
listrik.
Tantangan Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri
Sampai saat ini gas bumi masih menjadi komoditas yang menghasilkan devisa dari
ekspor gas, dengan harga jual sesuai harga pasar internasional. Idealnya gas
bumi dapat menjadi modal pembangunan dalam penciptaan multiplier effect bagi
perekonomian nasional melalui pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja,
dan peningkatan nilai tambah.
Kebijakan untuk melakukan ekspor gas bumi akibat domestik tidak mampu menyerap
produksi gas bumi, dan hal tersebut sangat mempengaruhi keekonomian wilayah
kerja migas. Dalam putusan investasi salah satunya di tentukan adanya kepastian
offtaker gas. Hasil produksi gas harus sudah ada pembeli, KKKS dan pembeli
sudah menandatangani kontrak perjanjian jual-beli gas sebelum lapangan mulai
berproduksi. Kontrak tersebut menjadi jaminan bahwa gas bumi yang diproduksi
tersalurkan ke pembeli.
Secara bertahap pemerintah menurunkan porsi ekspor gas dan/atau LNG yang pada
umumnya sudah terikat kontrak perjanjian jual beli gas jangka panjang. Untuk
merubah perjanjian kontrak jangka panjang tidak mudah untuk dilakukan karena
harus menghormati kesucian kontrak (sanctity of contract).
Kebijakan untuk mengutamakan pemanfaatan gas untuk pemenuhan kebutuhan gas bumi
di dalam negeri baik dari produksi proyek on stream maupun kontrak perjanjian
jual beli gas yang berakhir.
Di sisi lain, pemanfaatan gas bumi domestik belum optimal, karena terbatasnya
infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang rendah. Selain
pembangunan infrastruktur hilir gas bumi perlu disinergikan dengan penyelarasan
supply dan demand gas bumi. Akibatnya penciptaan multiplier effect belum
maksimal.
Pembangunan infrastruktur pengolahan, transmisi serta distribusi gas perlu
menjadi perhatian dan diberi prioritas pembangunan baik bersumber dari APBN maupun
kerjasama dengan pihak ketiga.
Disisi lain kebijakan HGBT perlu disikapi dengan hati-hati karena selain
memberikan support kepada industri dalam negeri dalam rangka peningkatan daya
saing industri sehingga mampu memberikan keuntungan bagi industri dalam negeri.
Perlu juga memperhatikan kepentingan KKKS dan stakeholder lainnya di sektor
Hilir migas. Sehingga mampu memberikan keadilan terhadap produsen hulu, dan
investor mendapatkan kepastian dalam investasinya.
Tren penguatan harga minyak dunia berdampak pada kenaikan harga gas global,
pertumbuhan demand gas diperkirakan akan selalu tumbuh dikarenakan emisi karbon
relatif rendah dibandingkan minyak dan batubara. Prediksi kedepan harga gas
dunia masih akan mengalami penguatan. Hal tersebut perlu disikapi oleh KKKS
untuk mempercepat penyelesaian proyek dan meningkatkan investasi di hulu migas.
Dukungan Pemerintah melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal menjadi
penarik (sweatener) bagi pelaku industri hulu migas untuk masuk kembali untuk
berinvestasi di Indonesia serta meningkatkan nilai investasinya bagi yang sudah
beroperasi.
Ada kabar baik dari 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and
Gas 2022 (IOG 2022) yang antara lain akan menghasilkan 18 kesepakatan komersial
di industri hulu migas terkait gas bumi yang mencapai sebesar 390 miliar
british thermal unit (TBTU), untuk periode kontrak 2 sampai 11 tahun.




