Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA)
Kabupaten / Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota / kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi orang tua, keluarga, Masyarakat, pemerintah, dan negara.
Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kabupaten layak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rencana Aksi Daerah Kabupaten / Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaranpembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajibdisediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalarnmencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat-akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori menurut dampak yang ditimbulkan baik secara seksual, fisik, maupun mental.
Penelantaran adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka baik fisik maupun psikis seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak, pengabaian pada pengembangan emosi dan spiritual, penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada penyediaan perumahan, dan pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.
Pengasuhan adalah upaya untuk mendapatkan kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan oleh orang tua atau keluarga atau orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta lembaga pengasuhan sebagai alternatif terakhir.
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan merniliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti penctidikan atau pembelajaran dalam lingkungan penctidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip perlindungan Anak, yang meliputi:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik untuk Anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak; dan
d. penghargaan terhadap pendapat Anak.
KLA bertujuan untuk:
a. mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mendukung penyelenggaraan perlindungan anak;
b. mewujudkan pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
c. menjadi dasar bagi perangkat daerahterkait dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan perlindungan anak.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan:
a. perencanaan kebijakan yang merupakan acuan untuk mewujudkan KLA;
b. implementasi kebijakan tentangKLA mengacu pada indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak;
c. evaluasi kebijakan tentang pelaksanaan KLA;dan
d. koordinasi dan fasilitasi dalam penyelenggaraan KLA.
Indikator KLA menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA.
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan KLA dengan cara:
a. menyediakan fasilitas untuk pemenuhan 5 (lima) klaster hak anak;
b. membentuk gugus tugas KLA yang keanggotaannya meliputi Perangkat Daerah, perwakilan anak, lembaga legislatif, lembaga yuctikatif, perwakilan media, dunia usaha, dan masyarakat;
c. mengumpulkan data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan sebagai bahan untuk mengembangkan kebijakan, menentukan fokus program dan kegiatan prioritas;
d. mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan KLA;
e. membentuk desa/kelurahan ramah anak;
f. mengembangkan Sekolah Ramah Anak;
g. mengembangkan layanan kesehatan ramah anak;
h. melakukan pemantauan secara berkala di tingkat kecamatan dan kelurahan/ desa untuk mengetahui perkembangan dan hambatan pelaksanaan KLA;
i. menyediakan sarana pendukung untuk penerapan hak partisipasi anak;
j. meningkatkan kapasitas aparat Perangkat Daerah terkait dalam rangka implementasi kebijakan, program dan kegiatan dengan KLA; dan
k. menyusun laporan pelaksanaan KLA untuk disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Dalam Negeri.
Peran serta Masyarakat dalam mewujudkan KLA meliputi:
a. memediasi pelaksanaan musyawarah mufakat untuk terciptanya keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan hukum melalui jalur informasi dan dilaksanakan pada tingkat pemerintahan desa/kelurahan;
b. promosi tentang hak anak yang membutuhkan perlindungan khusus
sebagai upaya penyadaran sikap dan prilaku sosial masyarakat;
c. konsultasi dan bimbingan bagi keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak;
d. melindungi dan mencegah terjadinya perkawinan anak;
e. melindungi dan mencegah anak menjadi pekerja dan pekerja rumah tangga anak; dan
f. menyediakan dana dan atau barang dan atau jasa sebagai perwujudan dari peran serta dalam pelaksanaan KLA.
Untuk mewujudkan peran serta masyarakat, pemerintah daerah melakukan koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi.
Tanggungjawab orang tua dalam mendukung pelaksanaan KLA meliputi:
a. mengasuh, memelihara dan melindungi anak;
b. menghormati harkat dan martabat anak;
c. melindungi dan mencegah terjadinya perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan;
d. melindungi dan mencegah anak berhadapan dengan hukum;
e. melindungi dan mencegah terjadinya perkawinan anak;
f. menghormati pandangan anak dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan lingkungannya; dan
g. menghindarkan keterpisahan anak dari keluarga.
Untuk mendorong pemenuhan tanggungjawab orangtua, Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan fasilitasi.
Tanggungjawab dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan KLA meliputi:
a. mendukung penyediaan desa/kelurahan ramah anak;
b. mengembangkan program pemberdayaan keluarga untuk mencegah anak dari eksploitasi; dan
c. penyediaan fasilitas umum yang ramah anak.
d. Pemberian beasiswa/ pendidikan gratis.
e. Menyediakan dana dan/ atau barang dan/atau jasa sebagai perwujudan dari peran serta dalam pelaksanaan KLA.
Untuk mewujudkan tanggungjawab dunia usaha, Pemerintah Daerah menyusun kesepakatan bersama.
Tanggungjawab media dalam mendukung pelaksanaan KLA meliputi:
a. penyebarluasan informasi tentang implementasi hak dan perlindungan anak;
b. menyampaikan materi edukasi yang bennanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak;
c. merahasiakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik yang berdampak pada psikologi anak; dan
d. memastikan isi pemberitaan layak untuk anak.
Untuk mewujudkan tanggungjawab media, Pemerintah Daerah menyusun kesepakatan bersama.
Tahapan pengembangan KLA, meliputi:
a. persiapan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan;
e. evaluasi; dan
f. pelaporan.
Tahapan persiapan meliputi:
a. pembentukan gugus tugas KLA; b. pengumpulan data dasar.
Tahapan perencanaan meliputi:
a. penyusunan RAD (Rencana Aksi Daerah) KLA;
b. RAD KLA.
Tahapan pelaksanaan meliputi
gugus tugas KLA melaksanakan program KLA, dengan melibatkan semua sumber daya, baik yang ada di pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,
Tahapan pemantauan dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan pengembangan KLA secara berkala serta sesuai rencana,
Tahapan evaluasi meliputi
a. capaian seluruh indikator KLA;
b. evaluasi dilakukan setiap tahun; dan
c. evaluasi dilakukan mulai dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
Tahapan pelaporan dilakukan oleh wali kota atau Bupati, disampaikan kepada Gubemur dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Dalam Negeri.
INDIKATOR KOTA / KABUPATEN LAYAK ANAK
Daerah dapat dikategorikan sebagai KLA apabila memenuhi hak anak yang diukur dengan indikator KLA .
Yang dimaksud lndikator KLA adalah
a. penguatan Kelembagaan; dan
b. klaster Hak Anak.
Penguatan Kelembagaan meliputi:
a. adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak;
b. persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan;
c. jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari forum anak dan kelompok anak lainnya;
d. tersedia sumber daya manusia terlatih dalam pemenuhan hak anak dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan;
e. tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin dan umur berdasarkan desa/ kelurahan;
f. keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak ;
g. Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak; dan
h. Keterlibatan media dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Klaster Hak Anak meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan altematif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus.
Penguatan Kelembagaan
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sumber daya terlatih tentang Hak Anak yang mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.
(2) Sumber daya terlatih sebagaimana dimaksud diatas meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, pekerja sosial profesional, kelompok anak, pemerhati anak dan aparat penegak hukurn.
(3) Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan dapat dilakukan oleh lembaga yang rnemiliki kompetensi di bidang hak anak.
(4) Materi pelatihan akan diatur lebih lanjut dalam RAD KLA.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan data anak terpilah yang dihimpun dalam profil anak secara berkala setiap tahun.
(2) Profil anak tersebut mencakup 5 (lima) klister Hak Anak terpilah menurut jenis kelarnin dan umur berdasarkan desa/ kelurahan.
(3) Data anak tersebut digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak dan perlindungan anak.
(1) Lembaga masyarakat memberikan layanan tumbuh kembang dan perlindungan anak.
(2) Layanan perlindungan anak tersebut meliputi :
layanan anak terlantar, penyediaan tempat penitipan anak, taman bermain, pusat informasi anak, lembaga bantuan hukum, rumah aman, lembaga penyediaan alat bantu bagi anak berkebutuhan khusus atau pusat kreativitas, seni dan budaya.
(3) Lembaga masyarakat dalam penyediaan layanan bekerjasama dengan dunia usaha.
(4) Dukungan dunia usaha dapat berupa kebijakan pencegahan penggunaan tenaga kerja anak, produksi makanan yang aman, bermutu dan bergizi, penyediaan tempat penitipan anak, ruang bermain, pojok ASI, taman bermain, pusat informasi anak.
KLASTER HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
(1) Setiap anak berhak mendapatkan Hak Sipil dan Kebebasan yang meliputi:
a. pencatatan kelahiran segera setelah lahir dengan bebas biaya;
b. menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasannya;
c. mendapatkan informasi yang sehat dan aman;
d. kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang sesuai bagi mereka; dan e. penjagaan nama baik dan tidak diekspoitasi ke publik.
(2) Pencatatan kelahiran dilakukan untuk meningkatkan cakupan registrasi dan kepernilikan kutipan akte kelahiran.
(3) Masyarakat berperan serta untuk pencatatan kelahiran.
(4) Peran serta masyarakat dilakukan melalui sistem dan mekanisme.
(5) Sistem dan mekanisme tersebut diatur lebih lanjut dalam RAD KLA.
(1) Setiap anak berhak membentuk kelompok/forum anak di setiap jenjang desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
(2) Kelompok/forum anak sebagaimana dimaksud sebagai wadah partisipasi yang berperan memberi masukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
(3) Mekanisme pembentukan forum anak diatur lebih lanjut dalam RAD KLA.
KLASTER LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF
(1) Setiap anak berhak mendapatkan hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang meliputi :
a. mendapat prioritas untuk dibesarkan oleh orangtuanya sendiri;
b. tidak dipisahkan dari orangtuanya, kecuali pemisahan tersebut untuk kepentingan terbaik anak dan putusan pengadilan;
c. mendapatkan pola asuh yang seimbang dari kedua orangtuanya;
d. mendapatkan dukungan kesejahteraan meskipun orangtuanya tidak mampu;
e. mendapatkan pengasuhan alternatif dalam hal kedua orangtuanya meninggal atau menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk mengasuh anak; dan
f. mendapatkan keharmonisan keluarga.
(1) Pemerintah daerah berkewajiban untuk mencegah dan melindungi serta tidak membiarkan terjadinya perkawinan anak.
(2) Mengembangkan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dengan menyediakan dan mengefektifkan tenaga kesejahteraan sosial serta pekerja sosial professional.
(3) Menyediakan sarana pendukung layanan pengasuhan alternatif yang terstandarisasi.
(1) Pemerintah berkewajiban menyediakan ruang bermain ramah anak.
(2) Ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud diatas tersebar di setiap desa/kelurahan.
(3) Ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud diatas dapat dimanfaatkan oleh semua anak dan tidak memungut biaya.
(4) Penyediaan ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat.
(1) Setiap Satuan Pendidikan wajib mengadakan Zona Selamat Sekolah.
(2) Zona Selamat Sekolah sebagaimana dimaksud diatas dilakukan guna menurunkan angka kecelakaan di lingkungan sekolah.
(3) Pengadaan Zona Selamat Sekolah sebagaimana dimaksud diatas, Satuan Pendidikan dapat bekerjasama dengan sektor terkait dan dunia usaha.
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk anak penyandang disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan akses layanan publik dan jaminan sosial bagi anak penyandang disabilitas.
(3) Pengadaan sarana dan prasarana untuk anak penyandang disabilitas
sebagaimana tersebut diatas dapat bekerjasama dengan sektor terkait dan dunia usaha.
KLASTER KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
Setiap anak berhak mendapatkan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang meliputi:
a. tidak untuk digugurkan kecuali membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu;
b. gizi yang baik sejak masih dalam kandungan;
c. air susu ibu sampai usia dua tahun;
d. imunisasi dasar lengkap;
e. pemeriksaan kesehatan balita, pra sekolah, sekolah, remaja secara berkala;
f. lingkungan bebas rokok;
g. kesediaan air bersih;
h. akses jaminan sosial; dan
i. perlindungan dan rehabilitasi dari NAPZA, HIV/AIDS dan penyakit berbahaya lainnya.
( 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau,
(2) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud diatas berupa jaminan kesehatan bagi anak.
( 1) Pemerintah wajib menyediakan layanan kesehatan ramah anak.
(2) Layanan Kesehatan Ramah Anak merupakan layanan kesehatan yang menyediakan layanan ramah anak secara lengkap dan terpadu dengan memperhatikan kebutuhan anak.
(3) Layanan Kesehatan Ramah Anak tersebar di setiap Kecamatan.
(1) Menyediakan fasilitas kawasan tanpa rokok.
(2) Bekerjasama dengan dunia usaha untuk melarang iklan rokok dipasang di tempat umum dimana anak banyak berkumpul.
(3) Mekanisme kerjasama berpedoman pada RAD (Rencana Aksi Daerah) KLA.
KLASTER PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA
( 1) Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
(2) Perlindungan tindak kekerasan di lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan melalui pengembangan Sekolah Ramah Anak.
(3) Ketentuan mengenai Pengembangan Sekolah Ramah Anak diatur dalam Peraturan Walikota atau Bupati.
(1) Sekolah wajib merumuskan kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik.
(2) Kebijakan anti kekerasan tertuang dalam Rencana Kerja
Sekolah/Madrasah (RKS/M)dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
(3) Sekolah merancang program dan kegiatan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
(4) Sekolah menyediakan tenaga konseling terlatih.
(5) Sekolah wajib membentuk mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan.
(6) Sekolah menyediakan sistem rujukan terhadap pendidikan inklusif.
(1) Satuan pendidikan di semua jenjang menerapkan program literasi sekolah;
(2) Program literasi sekolah sebagaimana dimaksud diatas merupakan bagian dari penumbuhan budi pekerti.
(3) Program Literasi sekolah sebagaimana dimaksud diatas berupa program pembiasaan membaca dan menulis di sekolah.
(4) Program Literasi Sekolah tersebu berupa penyediaan pojok baca, taman cerdas, perpustakaan dan sejenisnya;
(5) Literasi sekolah sebagaimana dimaksud diatas dimaksudkan untuk menyediakan informasi sesuai kebutuhan dan usia anak.
(1) Penataan lingkungan kelas yang menunjang suasana pembelajaran aktif, inklusif dan ramah bagi pembelajaran.
(2) Suasana pembelajaran sebagaimana dimaksud diatas tidak bias
gender, penghormatan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
(3) Proses pembelajaran yang menyenangkan, penuh kasih sayang, tidak diskriminatif.
(4) Guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif.
(1) Peralatan belajar yang ramah anak.
(2) Tersedia fasilitas Mandi Cuci Kakus yang sehat.
(3) Tempat berkumpul yang aman, siaga bencana, obyek yang berbahaya di sekitar sekolah dikenali dan dipahami oleh semua warga.
(4) Ada tanda-tanda tentang rute dan tempat evakuasi darurat dan dikenali semua anak.
(1) Peserta didik terlibat dalam merumuskan perencanaan dan program sekolah.
(2) Peserta didik terlibat dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah,
(3) Memberdayakan peserta didik sebagai kader kesehatan.
(4) Kemitraan dan komunikasi dengan stakeholder untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di Sekolah.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif yang ramah anak.
(2) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud diatas dapat bekerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan wajib menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madarasah.
(2) Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah tersebut meliputi tiga pilar:
a. manajemen tata kelola;
b. penyelenggaraan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan; dan c. peran serta masyarakat.
(3) Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah berdasarkan pada prinsip demokratis, transparan dan akuntabel.
KLASTER PERLINDUNGAN KHUSUS
(1) Setiap anak berhak mendapatkan hak perlindungan khusus yang meliputi:
a. anak dalam situasi darurat;
b. anak yang berhadapan dengan hukum;
c. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual;
e. anak yang menjadi korban penyalagunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. anak yang menjadi korban pornografi;
g. anak dengan HIV/AIDS;
h. anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
i. anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
j. anak korban kejahatan seksual;
k. anak korban jaringan terorisme;
l. anak penyandang disabilitas;
m. anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
n. anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
o. anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
(2) Anak dengan kondisi yang disebutkan sebagaimana dimaksud diatas berhak untuk:
d. tidak dieksploitasi oleh media; dan
e. dilindungi dari stigma, pengucilan dan diskriminasi dari masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan layanan pengaduan terhadap kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
(2) Anak yang membutuhkan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud diatas meliputi penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus dilakukan melalui sistem terpadu satu atap atau sistem rujukan.
(3) Reunifikasi keluarga, reintegrasi sosial dan rehabilitasi dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik anak.
( 1) Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan:
a. tempat pengaduan;
b. tempat layanan rujukan; dan
c. tempat perlindungan sementara.
(2) Pelayanan perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur seseuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN LAYAK ANAK
( 1) Desa/ Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak menjadi bagian dari KLA.
(2) Desa/Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak sebagaimana dimaksud diatas berkewajiban dalam mewujudkan KLA.
(1) Tahapan pengembangan desa/kelurahan dan Kecamatan Layak Anak, meliputi:
a. persiapan:
1) penggalangan kesepakatan para pemangku kepentingan desa/
kelurahan; dan
2) pembentukan Gugus Tugas.
b. perencanaan:
1) pengumpulan data dasar dan informasi permasalahan anak dan potensi yang berkaitan dengan pengembangan desa/kelurahan Layak Anak;dan
2) analisis situasi anak.
c. pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati sesuai pembagian tugas Tim Kerja atau Gugus Tugas dan tertuang dalam RAD (Rencana Aksi Daerah) ; dan
d. pembinaan dilakukan dalam bentuk koordinasi, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan desa/kelurahan Layak Anak.
PEMBINAAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Satuan Kerja Terkait, orangtua, masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan KLA.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud diatas meliputi koordinasi, fasilitasi, bimbingan, supervisi, pendidikan dan pelatihan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan
(1) Pemantauan KLA dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan pelaksanaan KLA secara berkala.
(2) Pemantauan dilakukan oleh Gugus Tugas KLA.
Evaluasi
(1) Evaluasi KLA dilakukan untuk menganalisis dan memberikan penilaian terhadap capaian seluruh indikator KLA dan inovasi dalam upaya pemenuhan hak anak.
(2) Evaluasi dilakukan oleh Gugus Tugas KLA dengan berpedoman pada panduan Evaluasi KLA.
(3) Hasil evaluasi KLA diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pertimbangan dalam meningkatkan kinerja untuk pemenuhan hak anak.
Pelaporan
Walikota atau Bupati membuat laporan pelaksanaan KLA untuk disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Dalam Negeri.
PENGHARGAAN
(1) Penghargaan akan diberikan kepada yang berhasil menerapkan KLA.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud diatas diberikan kepada:
a. masyarakat;
b. dunia usaha;
c. media;
d. Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
e. Sekolah Ramah Anak; dan
f. Layanan Kesehatan Ramah anak.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud diatas berupa:
a. piagam; dan/ atau b. bentuk lain.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud diatas diberikan oleh Walikota atau Bupati.
Pendanaan
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan KLA bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. masyarakat;
c. dunia usaha;
d. sumber pendapatan desa/kelurahan dan Kecamatan; dan
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.