Friday, July 31, 2026

Budaya organisasi dan core values

 

Budaya organisasi dan core values

 

Budaya Organisasi  

Robbins and Judge (2015) menyatakan bahwa organizational culture adalah sistem nilai yang disepakati dan dihormati oleh setiap anggota, yang membedakan sebuah organisasi dari yang lain. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa apa yang membedakan sebuah organisati dari yang lain adalah culturenya. Budaya dan organisasi berkaitan erat dengan sistem solidaritas yang dimiliki oleh para anggotanya, di mana nilai-nilai, komunikasi, keyakinan, dan pola perilaku diintegrasikan untuk membimbing dan mengarahkan individu. Budaya ini mencerminkan karakter dan sifat lingkungan kerja, serta hasil yang dicapai dari organisasi, secara baik (Wibowo, 2016).

 

(Schein H, 2017) dalam bukunya "Organizational Culture and Leadership" mengidentifikasi budaya dari organisasi sebagai fenomena yang didirikan dari tiga tingkat : artefak, pada nilai yang dianut, dan asumsi dasar yang tidak disadari. Schein menekankan bahwa memahami budaya organisasi memerlukan analisis mendalam terhadap ketiga tingkat ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui bahwa secara umum, budaya organisasi menekankan pentingnya poin bersama, nilai perilaku, dan kepercayaan yang mengikat keanggotaan dalam mencapai tujuan bersama dan menjaga identitas serta adaptabilitas dalam lingkungan yang terus berubah.

 

Menurut Rivai dan Mulyadi (2012, p.374) menyatakan bahwa budaya organisasi adalah suatu kerangka kerja yang menjadi pedoman tingkah laku sehari-hari dan membuat keputusan untuk karyawan dan mengarahkan tindakan mereka untuk mencapai tujuan organisasi. Budaya organisasi merupakan pola keyakinan dan nilai - nilai (Values) organisasi yang dipahami, dijiwai, dan dipraktikkan oleh organisasi, sehingga pola tersebut memberikan arti tersendiri dan menjadi dasar aturan berperilaku dalam organisasi. Oleh karena itu, budaya organisasi dijadikan sebagai pengendali dan arah dalam membentuk sikap dan perilaku manusia yang ada dalam organisasi. Budaya organisasi diharapkan akan memberikan pengaruh yang positif terhadap pribadi anggota organisasi maupun terhadap organisasi dalam hal mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi.       

 

Menurut Panbundu (2012, p.14) budaya organisasi sebuah perusahaan memiliki beberapa fungsi, yaitu :             

1.    Budaya organisasi sebagai pembeda suatu organisasi terhadap lingkungan kerja organisasi maupun kelompok lainnya. Budaya organisasi menciptakan suatu identitas atau ciri yang membedakan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.                 

2.    Sebagai perekat karyawan dimana budaya organisasi akan membentuk Sense Of Belonging dan rasa kesetiaan atau loyalitas terhadap sesama karyawan. Pemahaman yang baik akan kebudayaan organisasi akan membuat karyawan lebih dekat karena persamaan visi, misi, dan tujuan bersama yang akan dicapai.                

3.    Budaya organisasi berfungsi sebagai alat untuk mempromosikan sistem sosial didalam lingkungan kerja yang positif dan kondusif, dari konflik serta perubahan dilakukan dengan efektif.                

4.    Budaya organisasi berfungsi sebagai mekanisme kontrol. Budaya organisasi mengendalikan dan mengarahkan karyawan ke arah yang sama untuk mencapai visi, misi, dan tujuan perusahaan. Seluruh kegiatan di perusahaan akan berjalan apabila perusahaan mampu mengendalikan dan mengatur karyawan atau pekerjanya dengan efektif dan efesien.                   

5.    Sebagai integrator atau alat pemersatu sub-budaya dalam organisasi dan perbedaan latar belakang budaya karyawan.                     

6.    Budaya organisasi membentuk perilaku karyawan. Tujuan dari fungsi ini, agar karyawan memahami cara untuk mencapai tujuan organisasi sehingga karyawan akan bekerja lebih terarah.                       

7.    Budaya organisasi juga berfungsi sebagai sarana atau cara untuk memecahkan masalah perusahaan seperti adaptasi lingkungan.                

8.    Budaya organisasi berfungsi sebagai acuan dalam menyusun perencanaan seperti perencanaan pemasaran, segmentasi pasar, dan penentuan positioning.                                 

9.    Budaya organisasi dapat berfungsi sebagai alat komunikasi antar anggota perusahaan atau organisasi, misalnya antara karyawan dengan pimpinan dan sesama anggota perusahaan.





Core Values 

Core values merujuk pada prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi perilaku individu dan kelompok. Nilai-nilai inti ini mencakup aturan-aturan yang mencerminkan pandangan setiap individu mengenai apa yang dianggap baik, benar, atau diinginkan. Nilai-nilai inti memiliki dua aspek penting : konten dan intensitas. Aspek konten menunjukkan bahwa core values berfungsi sebagai panduan untuk model perilaku yang perlu diperhatikan, sementara aspek intensitas menjelaskan alasan mengapa nilai-nilai tersebut sangat penting untuk diterapkan. Sistem nilai disesuaikan ketika nilai-nilai individu digunakan sesuai dengan intensitasnya. Tingkat keselarasan yang signifikan, yang dihasilkan dari adanya hirarki nilai di dalam sistem ini, dapat dicapai dengan penerapan berbagai nilai seperti modal, biaya, keuntungan, kerugian, dan arah (Robbins & Judge, 2015). 

 


Dalam perkembangan zaman modern yang dinamis dan sarat disrupsi, nilai-nilai inti (core value) memiliki peran yang semakin strategis dan penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik di lingkup organisasi, perusahaan, maupun individu. Nilai-nilai tersebut berfungsi sebagai pedoman moral yang mengarahkan sikap dan tindakan, sekaligus menjadi fondasi utama dalam membangun budaya kerja yang kuat, positif, & berintegritas. Core value dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip dan keyakinan fundamental yang dianut secara konsisten oleh suatu entitas, yang menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan, perilaku, serta metode kerja. Keberadaan nilai inti yang kokoh berkontribusi pada terciptanya keselarasan dan kesatuan organisasi, sekaligus menumbuhkan rasa identitas dan tujuan kolektif bagi seluruh anggotanya.

 

Core value (nilai – nilai inti) setiap Perusahaan bisa saja berbeda, hal ini dipengaruhi oleh dan tergantung pada visi, misi, tujuan utama, strategi bisnis, dan di industri apa Perusahaan tersebut berada.

 

 

 


Saturday, June 20, 2026

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas untuk Tim Layanan Pengaduan dan Pegawai Sekretariat KPAI dalam Mengenai Konflik Pengasuhan yang dilaksanakan di ruang rapat Sentra Mulya Jaya Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas untuk Tim Layanan Pengaduan dan Pegawai Sekretariat  KPAI dalam Mengenai Konflik Pengasuhan yang dilaksanakan di ruang rapat Sentra Mulya Jaya Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026.                                                  

Salah satu mandat KPAI adalah menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak. Data pengaduan KPAI menunjukkan bahwa persoalan konflik pengasuhan di Indonesia masih tinggi. Pada Tahun 2023 KPAI menerima 1.524 kasus konflik pengasuhan, tahun 2024 KPAI menerima 1.097 kasus dan tahun 2025 KPAI menerima 1.037 kasus yang berasal dari pengaduan masyarakat pada klaster konflik pengasuhan sehingga dalam tiga tahun terakhir KPAI menerima sebanyak 3.658 kasus pada klaster konflik pengasuhan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin membutuhkan akses layanan pengaduan yang cepat, mudah, dan responsif.                                

Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak. Dalam pelaksanaannya, pengasuhan anak tidak selalu berjalan secara ideal. Berbagai kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis seringkali menimbulkan konflik pengasuhan anak di dalam keluarga maupun lingkungan sosial. Konflik pengasuhan dapat terjadi akibat perceraian orang tua, perebutan hak asuh, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, kemiskinan, dan faktor lainnya.

Konflik pengasuhan anak adalah keadaan orangtua atau pihak lain seperti keluarga besar atau bahkan orang tua angkat yang mengalami konflik untuk memperjuangkan pengasuhan anak. Pada dasarnya konflik pengasuhan anak didasari oleh bentuk kasih sayang antar keduabelah pihak atau pihak yang merasa lebih mampu dan layak dalam memberikan perawatan dan pengasuhan pada anak. Pada banyak kasus mengenai pengasuhan anak seringkali menimbulkan pelanggaran seperti pelanggaran pembatasan akses bertemu anak dan menutup jalur komunikasi antar keluarga. Hal seperti ini membuat anak mengalami gangguan dalam proses tumbuh kembang dan psikologis pada anak. Tema Kegiatan Pengembangan kapasitas ini menitikberatkan pada konflik pengasuhan dimana anak menjadi korban yaitu anak korban pengasuhan bermasalah, anak korban pemenuhan hak nafkah, anak korban perebutan hak kuasa asuh, anak korban pemindahan secara illegal dalam keluarga, anak korban konflik orangtua, dan anak korban pelarangan akses bertemu orangtua.

Pada kegiatan ini saya bertugas sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan dari awal hingga selesainya kegiatan ini.         

Tujuan kegiatan ini adalah :

1.     Meningkatkan pengetahuan pekerja sosial, analis kebijakan dan analis hukum KPAI dalam penanganan kasus konflik pengasuhan anak.

2.     Meningkatkan pemahaman dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan konflik pengasuhan anak guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan untuk anak.                        

Narasumber pada kegiatan ini Adalah Bapak Drs. Mas Kahono Agung Suhartoyo, M.Si. (Direktur Rehabilitasi Sosial Anak dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Ibu Atwirlany Ritonga, S.Psi, M.Sos. (Penyuluh sosial ahli madya dari Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indoensia).         

Hal yang paling penting dalam penanganan kasus konflik pengasuhan yang korbannya anak – anak adalah seberapapun besarnya kedua orangtua berkonflik, konflik orangtua tersebut jangan sampai mengabaikan kepentingan terbaik untuk anak agar anak mendapatkan hak pengasuhan yang optimal.                       

 

 















 

Monday, June 1, 2026

Memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni 2026

 

Commemorating the birth of Pancasila, June 1, 2026       

Pancasila unites the nation            

We are at the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia in Jakarta hari ini.


Memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni 2026       

Pancasila pemersatu Bangsa           

Kami sedang berada di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Jakarta hari ini.    



   












Tuesday, March 17, 2026

Rapat sub komisi pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pusat data dan informasi KPAI hari rabu tanggal 4 maret 2026 yang membahas penyempurnaan sistem pengaduan KPAI

 

Meeting of the complaints sub-commission of the Indonesian Child Protection Commission and the KPAI data and information center on Wednesday, March 4, 2026, which discussed improvements to the KPAI complaints system.

 

Rapat sub komisi pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pusat data dan informasi KPAI hari rabu tanggal 4 maret 2026 yang membahas penyempurnaan sistem pengaduan KPAI.