Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas untuk Tim Layanan Pengaduan dan Pegawai Sekretariat KPAI dalam Mengenai Konflik Pengasuhan yang dilaksanakan di ruang rapat Sentra Mulya Jaya Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026.
Salah satu mandat KPAI adalah menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak. Data pengaduan KPAI menunjukkan bahwa persoalan konflik pengasuhan di Indonesia masih tinggi. Pada Tahun 2023 KPAI menerima 1.524 kasus konflik pengasuhan, tahun 2024 KPAI menerima 1.097 kasus dan tahun 2025 KPAI menerima 1.037 kasus yang berasal dari pengaduan masyarakat pada klaster konflik pengasuhan sehingga dalam tiga tahun terakhir KPAI menerima sebanyak 3.658 kasus pada klaster konflik pengasuhan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin membutuhkan akses layanan pengaduan yang cepat, mudah, dan responsif.
Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak. Dalam pelaksanaannya, pengasuhan anak tidak selalu berjalan secara ideal. Berbagai kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis seringkali menimbulkan konflik pengasuhan anak di dalam keluarga maupun lingkungan sosial. Konflik pengasuhan dapat terjadi akibat perceraian orang tua, perebutan hak asuh, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, kemiskinan, dan faktor lainnya.
Konflik pengasuhan anak adalah keadaan orangtua atau pihak lain seperti keluarga besar atau bahkan orang tua angkat yang mengalami konflik untuk memperjuangkan pengasuhan anak. Pada dasarnya konflik pengasuhan anak didasari oleh bentuk kasih sayang antar keduabelah pihak atau pihak yang merasa lebih mampu dan layak dalam memberikan perawatan dan pengasuhan pada anak. Pada banyak kasus mengenai pengasuhan anak seringkali menimbulkan pelanggaran seperti pelanggaran pembatasan akses bertemu anak dan menutup jalur komunikasi antar keluarga. Hal seperti ini membuat anak mengalami gangguan dalam proses tumbuh kembang dan psikologis pada anak. Tema Kegiatan Pengembangan kapasitas ini menitikberatkan pada konflik pengasuhan dimana anak menjadi korban yaitu anak korban pengasuhan bermasalah, anak korban pemenuhan hak nafkah, anak korban perebutan hak kuasa asuh, anak korban pemindahan secara illegal dalam keluarga, anak korban konflik orangtua, dan anak korban pelarangan akses bertemu orangtua.
Pada kegiatan ini saya bertugas sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan dari awal hingga selesainya kegiatan ini.
Tujuan kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan pengetahuan pekerja sosial, analis kebijakan dan analis hukum KPAI dalam penanganan kasus konflik pengasuhan anak.
2. Meningkatkan pemahaman dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan konflik pengasuhan anak guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan untuk anak.
Narasumber pada kegiatan ini Adalah Bapak Drs. Mas Kahono Agung Suhartoyo, M.Si. (Direktur Rehabilitasi Sosial Anak dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Ibu Atwirlany Ritonga, S.Psi, M.Sos. (Penyuluh sosial ahli madya dari Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indoensia).
Hal yang paling penting dalam penanganan kasus konflik pengasuhan yang korbannya anak – anak adalah seberapapun besarnya kedua orangtua berkonflik, konflik orangtua tersebut jangan sampai mengabaikan kepentingan terbaik untuk anak agar anak mendapatkan hak pengasuhan yang optimal.
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
No comments:
Post a Comment