Showing posts with label Konvensi Hak Anak. Show all posts
Showing posts with label Konvensi Hak Anak. Show all posts

Saturday, January 20, 2024

Konvensi Hak Anak

Konvensi Hak Anak


Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak di Tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak. Dalam menerapkan Konvensi Hak Anak, negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program dan tata laksana pemerintahan.      

Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian yang mengikat, yang artinya ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan negara wajib untuk melaksanakannya. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian hukum international tentang hak-hak anak. Konvensi ini secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam 3 hal. Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan.               

Dalam sejarahnya, Konvensi Hak Anak pertama kali digagas oleh Eglante Jebb pada 1923 lewat Deklarasi Hak Anak yang berisi 10 butir pernyataan hak anak. Lima tahun kemudian deklarasi tersebut diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa dan dikenal dengan sebutan Deklarasi Jenewa. Majelis umum PBB kemudian ikut mengadopsinnya pada 1948. Pada 1979, dibentuk sebuah kelompok kerja untuk membuat rumusan Konvensi Hak Anak. 10 tahun kemudian, konvensi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum PBB dan akhirnya pada 2 September 1990 Konvensi Hak Anak mulai diberlakukan.            

Konvensi Hak Anak berisi 54 pasal. Komite Hak Anak PBB mengelompokkan Konvensi Hak Anak ke dalam 8 klaster, yang berisi Langkah-langkah implementasi umum, definisi anak, prinsip-prinsip umum, hak-hak sipil dan Kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pengasuhan pengganti, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan langkah-langkah perlindungan khusus.             

Pasal-pasal dalam Konvensi Hak Anak berdasarkan klaster sebagai berikut :             


No

Kelompok (Cluster)

Pasal (KHA)




I

Langkah-langkah Implementasi Umum

pasal 4 ; 42 dan 44 ayat 6

II

Definisi Anak

Pasal 1

III

Prinsip-Prinsip Umum


1

Non diskriminasi

Pasal 2

2

Yang terbaik bagi anak

Pasal 3

3

Hak Hidup dan Kelangsungan Hidup

Pasal 6

4

Penghargaan terhadap Pandangan Anak

Pasal 12

IV

Hak Sipil dan Kemerdekaan


1

Pencatatan kelahiran

Pasal 7

2

Hak untuk dilindungi identitas

pasal 8

3

Hak atas kebebasan berpendapat

Pasal 13

4

Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani dan berkeyakinan

Pasal 14

5

Hak atas kebebasan berkumpul secara damai

Pasal 15

6

Hak atas privasi

Pasal 16

7

Hak atasinformasi yang bermanfaat

Pasal 17

8

Hak atas perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, perlakuan hukuman tidak manusiawi

Pasal 37 (a)

V

Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif


1

Hak atas bimbingan orang tua

Pasal 5

2

Tanggung jawab orang tua

Pasal 18 ayat 1 dan 2

3

Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua

Pasal 9

4

Penyatuan kembali dengan orang tua

Pasal 10

5

Pemindahan ilegal

Pasal 11

6

Perlindungan dari kekerasan fisik, mental, seksual, pencideraan dalam asuhan orang tua, wali atau orang lain yang memelihara anak

Pasal 19

7

Anak-anak yang terpisah dari lingkungan keluarga

Pasal 20

8

Adopsi

Pasal 21

9

peninjauan atas penempatan

Pasal 25

10

Pemulihan tanggung jawab orang tua

Pasal 27 ayat 4

11

Pemulihan fisik, psikologis dan re-integrasi sosial bagi anak-anak korban kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, hukuman yang kejam

Pasal 39

VI

Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar


1

Hak hidup dan kelangsungan hidup

Pasal 6

2

Hak atas pelayanan dan perawatan kesejahteraan dasar

Pasal 18 ayat 3

3

Hak anak-anak difable ( anak-anak cacat)

Pasal 23

4

Hak atas kesehatan

Pasal 24

5

Hak atas jaminan sosial

Pasal 26

6

standart kesejahteraan

Pasal 27 ayat 1-3

VII

Pendidikan, Waktu Luang dan kegiatan Budaya


1

Hak atas pendidikan

pasal 28

2

Tujuan pendidikan

Pasal 29

3

Hak atas waktu luang, rekreasi dan kegiatan budaya

Pasal 31

VIII

Pelindungan Khusus


a

Anak-anak dalam situasi emergency



Pengungsi Anak

pasal 22


Anak dalam konflik bersenjata

Pasal 38

b

Anak dalam situasi berkonflik dengan hukum

Pasal 37, pasal 40

c.

Anak-anak korban kekerasan dan eksploitasi



anak-anak korban eksploitasi ekonomi

Pasal 32


Anak-anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual

Pasal 37 (b) – (d), pasal 34


anak-anak korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang

Pasal 33


Anak-anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan anak

Pasal 35

d

Anak-anak dari suku minoritas, penduduk asli dan terasing

Pasal 30




Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres No.36 tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990. Konsekwensi atas telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak tersebut, maka Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dan atau memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang diakui dalam KHA yang secara umum memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak, agar anak dapat merasakan seluruh hak-haknya, sehingga terjauh dari tindakan kekerasan dan pengabaian.                 


Sebagai individu maupun negara, sudah seharusnya setiap orang menyimak pasal demi pasal rumusan Konvensi Hak Anak yang terdiri dari 3 bagian yang mencakup kandungan substantif hak anak, mekanisme pelaksanaan dan pemantauan, serta pemberlakuan sebagai hukum yang mencakup secara internasional. Sehingga setidaknya akan mampu mendapat pemahaman tentang empat kategori Hak Anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak memperoleh perlindungan dan hak untuk berpartisipasi atau dihargai pendapatnya.           


Kemudian setelahnya adalah melakukan monitoring situasi dengan mengum[ulkan berbagai bahan atau informasi tentang masalah seputar anak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang isu anak. Periksa ulang kembali segala informasi yang didapatkan untuk memastikan keakuratan informasi tersebut. Kemudian lakukan analisis situasi untuk memetakan berbagai masalah anak secara periodik.             


Terkait dengan hak-hak anak selain mengacu kepada KHA, kita juga dapat menghubungkannya dengan berbagai instrument yang terkait dengan anak, seperti Konvensi ILO, Deklarasi dan sebagainya yang juga merupakan perjanjian-perjanjian International. Dengan adanya KHA (dan instrument international mengenai HAM lainnya) dapat digunakan sebagai acuan yang bisa digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan atau mendorong lahirnya peraturan perundangan, kebijakan-kebijakan ataupun program yang lebih baik bagi anak-anak.




Aplikasi KHA dalam Hak atas Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya

Hak Anak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dapat kita lihat menggunakan instrument hukum yang ada baik secara international maupun nasional. Daftar instrument hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam hak anak atas pendidikan meliputi Instrumen international yang berisi Konvensi Hak –Hak Anak khususnya pasal-pasal 28, 29, dan 31, Konvenan International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya pasal 13 dan Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan (UNESCO Convention against Discrimination in Education). Sementara untuk Instrumen nasional berisi Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.      


Dengan menggunakan instrument pemantauan hak atas pendidikan pada anak, maka kita dapat memperoleh gambaran mengenai desain sistem serta strategi pendidikan yang ada di Indonesia, dan dapat digunakan sebagai bahan dasar untuk menyiapkan kepentingan advokasi baik tingkat nasional maupun international.         


Dalam Laporan Tinjauan Pelaksanaan Konvensi Hak Anak di Indonesia tahun 1997-2009 tentang pendidikan dalam hal kekerasan di sekolah, Komite Hak Anak memberikan rekomendasi ke pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan dalam mengurangi kekerasan di sekolah sekolah. Ornop Koalisi melihat bahwa pemerintah telah mengatur perlindungan anak dari kekerasan di sekolah melalui UU No. 23/2002 tentang PA pasal 54 yang berbunyi ”Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”.