Saturday, January 20, 2024

Konvensi Hak Anak

Konvensi Hak Anak


Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak di Tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak. Dalam menerapkan Konvensi Hak Anak, negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program dan tata laksana pemerintahan.      

Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian yang mengikat, yang artinya ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan negara wajib untuk melaksanakannya. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian hukum international tentang hak-hak anak. Konvensi ini secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam 3 hal. Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan.               

Dalam sejarahnya, Konvensi Hak Anak pertama kali digagas oleh Eglante Jebb pada 1923 lewat Deklarasi Hak Anak yang berisi 10 butir pernyataan hak anak. Lima tahun kemudian deklarasi tersebut diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa dan dikenal dengan sebutan Deklarasi Jenewa. Majelis umum PBB kemudian ikut mengadopsinnya pada 1948. Pada 1979, dibentuk sebuah kelompok kerja untuk membuat rumusan Konvensi Hak Anak. 10 tahun kemudian, konvensi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum PBB dan akhirnya pada 2 September 1990 Konvensi Hak Anak mulai diberlakukan.            

Konvensi Hak Anak berisi 54 pasal. Komite Hak Anak PBB mengelompokkan Konvensi Hak Anak ke dalam 8 klaster, yang berisi Langkah-langkah implementasi umum, definisi anak, prinsip-prinsip umum, hak-hak sipil dan Kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pengasuhan pengganti, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan langkah-langkah perlindungan khusus.             

Pasal-pasal dalam Konvensi Hak Anak berdasarkan klaster sebagai berikut :             


No

Kelompok (Cluster)

Pasal (KHA)




I

Langkah-langkah Implementasi Umum

pasal 4 ; 42 dan 44 ayat 6

II

Definisi Anak

Pasal 1

III

Prinsip-Prinsip Umum


1

Non diskriminasi

Pasal 2

2

Yang terbaik bagi anak

Pasal 3

3

Hak Hidup dan Kelangsungan Hidup

Pasal 6

4

Penghargaan terhadap Pandangan Anak

Pasal 12

IV

Hak Sipil dan Kemerdekaan


1

Pencatatan kelahiran

Pasal 7

2

Hak untuk dilindungi identitas

pasal 8

3

Hak atas kebebasan berpendapat

Pasal 13

4

Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani dan berkeyakinan

Pasal 14

5

Hak atas kebebasan berkumpul secara damai

Pasal 15

6

Hak atas privasi

Pasal 16

7

Hak atasinformasi yang bermanfaat

Pasal 17

8

Hak atas perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, perlakuan hukuman tidak manusiawi

Pasal 37 (a)

V

Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif


1

Hak atas bimbingan orang tua

Pasal 5

2

Tanggung jawab orang tua

Pasal 18 ayat 1 dan 2

3

Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua

Pasal 9

4

Penyatuan kembali dengan orang tua

Pasal 10

5

Pemindahan ilegal

Pasal 11

6

Perlindungan dari kekerasan fisik, mental, seksual, pencideraan dalam asuhan orang tua, wali atau orang lain yang memelihara anak

Pasal 19

7

Anak-anak yang terpisah dari lingkungan keluarga

Pasal 20

8

Adopsi

Pasal 21

9

peninjauan atas penempatan

Pasal 25

10

Pemulihan tanggung jawab orang tua

Pasal 27 ayat 4

11

Pemulihan fisik, psikologis dan re-integrasi sosial bagi anak-anak korban kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, hukuman yang kejam

Pasal 39

VI

Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar


1

Hak hidup dan kelangsungan hidup

Pasal 6

2

Hak atas pelayanan dan perawatan kesejahteraan dasar

Pasal 18 ayat 3

3

Hak anak-anak difable ( anak-anak cacat)

Pasal 23

4

Hak atas kesehatan

Pasal 24

5

Hak atas jaminan sosial

Pasal 26

6

standart kesejahteraan

Pasal 27 ayat 1-3

VII

Pendidikan, Waktu Luang dan kegiatan Budaya


1

Hak atas pendidikan

pasal 28

2

Tujuan pendidikan

Pasal 29

3

Hak atas waktu luang, rekreasi dan kegiatan budaya

Pasal 31

VIII

Pelindungan Khusus


a

Anak-anak dalam situasi emergency



Pengungsi Anak

pasal 22


Anak dalam konflik bersenjata

Pasal 38

b

Anak dalam situasi berkonflik dengan hukum

Pasal 37, pasal 40

c.

Anak-anak korban kekerasan dan eksploitasi



anak-anak korban eksploitasi ekonomi

Pasal 32


Anak-anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual

Pasal 37 (b) – (d), pasal 34


anak-anak korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang

Pasal 33


Anak-anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan anak

Pasal 35

d

Anak-anak dari suku minoritas, penduduk asli dan terasing

Pasal 30




Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres No.36 tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990. Konsekwensi atas telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak tersebut, maka Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dan atau memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang diakui dalam KHA yang secara umum memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak, agar anak dapat merasakan seluruh hak-haknya, sehingga terjauh dari tindakan kekerasan dan pengabaian.                 


Sebagai individu maupun negara, sudah seharusnya setiap orang menyimak pasal demi pasal rumusan Konvensi Hak Anak yang terdiri dari 3 bagian yang mencakup kandungan substantif hak anak, mekanisme pelaksanaan dan pemantauan, serta pemberlakuan sebagai hukum yang mencakup secara internasional. Sehingga setidaknya akan mampu mendapat pemahaman tentang empat kategori Hak Anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak memperoleh perlindungan dan hak untuk berpartisipasi atau dihargai pendapatnya.           


Kemudian setelahnya adalah melakukan monitoring situasi dengan mengum[ulkan berbagai bahan atau informasi tentang masalah seputar anak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang isu anak. Periksa ulang kembali segala informasi yang didapatkan untuk memastikan keakuratan informasi tersebut. Kemudian lakukan analisis situasi untuk memetakan berbagai masalah anak secara periodik.             


Terkait dengan hak-hak anak selain mengacu kepada KHA, kita juga dapat menghubungkannya dengan berbagai instrument yang terkait dengan anak, seperti Konvensi ILO, Deklarasi dan sebagainya yang juga merupakan perjanjian-perjanjian International. Dengan adanya KHA (dan instrument international mengenai HAM lainnya) dapat digunakan sebagai acuan yang bisa digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan atau mendorong lahirnya peraturan perundangan, kebijakan-kebijakan ataupun program yang lebih baik bagi anak-anak.




Aplikasi KHA dalam Hak atas Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya

Hak Anak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dapat kita lihat menggunakan instrument hukum yang ada baik secara international maupun nasional. Daftar instrument hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam hak anak atas pendidikan meliputi Instrumen international yang berisi Konvensi Hak –Hak Anak khususnya pasal-pasal 28, 29, dan 31, Konvenan International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya pasal 13 dan Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan (UNESCO Convention against Discrimination in Education). Sementara untuk Instrumen nasional berisi Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.      


Dengan menggunakan instrument pemantauan hak atas pendidikan pada anak, maka kita dapat memperoleh gambaran mengenai desain sistem serta strategi pendidikan yang ada di Indonesia, dan dapat digunakan sebagai bahan dasar untuk menyiapkan kepentingan advokasi baik tingkat nasional maupun international.         


Dalam Laporan Tinjauan Pelaksanaan Konvensi Hak Anak di Indonesia tahun 1997-2009 tentang pendidikan dalam hal kekerasan di sekolah, Komite Hak Anak memberikan rekomendasi ke pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan dalam mengurangi kekerasan di sekolah sekolah. Ornop Koalisi melihat bahwa pemerintah telah mengatur perlindungan anak dari kekerasan di sekolah melalui UU No. 23/2002 tentang PA pasal 54 yang berbunyi ”Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”.



Saturday, January 13, 2024

Policy Brief atau Risalah Kebijakan

 

Policy Brief atau Risalah Kebijakan

 

Policy Brief atau Risalah Kebijakan adalah tulisan ilmiah yang ringkas dan berfokus pada isu kebijakan tertentu serta menawarkan alternatif solusi atas permasalahan kebijakan yang membutuhkan perhatian cepat dari pembuat kebijakan.       

Policy brief merupakan dokumen ringkas dan netral yang berfokus pada isu tertentu yang membutuhkan perhatian pengambil kebijakan, yang memaparkan alasan/rasional pemilihan alternatif kebijakan tertentu yang ada pada tataran perdebatan kebijakan.   

 

Terdapat beberapa alasan mengapa dibutuhkannya policy brief , antara lain:    

a. Pemerintah membutuhkan informasi yang berkualitas sebagai basis kebijakan;    

b. Ada banyak lembaga yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang penting dan relevan dengan kebijakan publik. Banyak dari lembaga tersebut yang sangat ingin meningkatkan kualitas kebijakan publik;   

c. Pengambil kebijakan (policy maker) membutuhkan data dan informasi spesifik: yang singkat, mudah menangkap intisarinya;  

d. ditulis dalam bahasa yang non-teknis;   

e. dari laporan yang fokus memuat implikasi dan rekomendasi kebijakan.    

 

Berikut beberapa keuntungan dari policy brief menurut Dwiyanto (2012)   

a. Ringkas, sederhana, tampilan menarik, banyak gambar sehingga tidak perlu berpikir, handy, dsb;   

b. Bisa segera dibuat tanpa menunggu hasil riset selesai sehingga bisa disampaikan pada saat yang tepat;      

c. Dirancang secara spesifik memenuhi kebutuhan informasi dari policy-maker tertentu. Orientasi pada pengguna sangat kuat;   

d. Bisa menggambarkan logika kebijakan secara mudah (masalah kebijakan, sebab munculnya masalah, dan pilihan tindakan yang tersedia).   

Oleh karena itu, sebuah Policy Brief yang berkualitas seharusnya:        

1. Berisi latar belakang yang cukup, sehingga pembaca dapat memahami konteks permasalahan dan substansi permasalahan secara tepat;     

2. Meningkatkan keyakinan pembaca bahwa masalah public tersebut harus segera diatasi;          

3. Menggunakan alternatif pilihan-pilihan kebijakan;       

4. Memberikan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung pilihan kebijakan;     

5. Merangsang pembaca untuk berse-mangat mengambil dan menetapkan keputusan.       

 

Adapun komponen-komponen dalam policy brief, yaitu:   

 

1. Judul

Bagaimana merumuskan judul sebuah policy brief?        

Rumuskan sehingga “berhasil memunculkan minat pembacanya”.   

Karena itu, Judul :

• Harus singkat (kurang dari 12 kata), tetapi informatif;

• Dapat dipecah menjadi “judul utama” dan “sub judul”;

• Judul dalam bentuk pertanyaan akan sangat memikat pembacanya.      

 

Rumuskan sedemikian rupa sehingga pembaca menjadi bersemangat untuk membaca dan memahami policy brief tersebut.           

2. Daftar isi        

Pembaca cerdas akan langsung menuju daftar isi, agar dapat segera menangkap intisari sebuah buku.       

Karenanya: daftar Isi harus detail dan informatif tetapi tetap

ringkas sehingga pembacanya segera dapat:

• memahami rincian garis besar substansi Policy Brief,

• Memahami keterkaitan antar kom-ponen dari Policy Brief,

• Memudahkan pembaca untuk melom-pat ke tiap komponen Policy Brief.

 

3. Ringkasan (Eksekutif)

Bagian ini dapat difokuskan untuk hanya memuat jawaban:

Apa, mengapa, Bagaimana dan Oleh siapa?

• Apa akar masalahnya?

• Mengapa dinilai sebagai masalah penting dan strategis?

• Bagaimana solusinya?

• Oleh siapa solusi tersebut akan dilaksanakan?

 

4. Pendahuluan

Isi pendahuluan harus: berhasil mening-katkan minat dan semangat pembaca untuk secara seksama mempelajari keseluruhan isi dari Policy Brief tersebut.     

 

Uraian di Pendahuluan dapat berisi jawaban dari pertanyaan berikut:

• Topik (spesifik) apakah yang dibahas dalam Policy Brief ini?

• Mengapa substansi yang ada pada Policy Brief ini penting dan strategis?

• Mengapa pembacanya harus segera mengambil Langkah tindak lanjut yang disarankan dalam Policy Brief ini?       

5. Deskripsi masalah

Permasalahan harus dapat dijelaskan secara specifik dan terukur. Bila ternyata deskripsinya masih memunculkan pemahaman yang berbeda, maka deskripsi masalah tersebut masih kurang spesifik.   

 

Beberapa pertanyaan yang dapat dipakai untuk mengarahkan adalah sebagai berikut:   

• Apakah permasalahannya dan mengapa penting?                         

• Dimana dan siapa yang terkait dengan permasalahan tersebut?

• Mengapa permasalahan itu terjadi? Beri bukti-bukti dan contohnya

• Apa efek dari permasalahan tersebut? Beri bukti dan contohnya

6. Rekomendasi kebijakan        

Kualitas rekomendasi kebijakan sangat menetukan kualitas sebuah Policy Brief        

Pada bagian ini, sebutkan dan jelaskan secara specific dan terukur:

• Alternatif kebijakan yang dipilih (rekomendasikan),

• Alternatif kebijakan lainnya. Bukan hanya kebijakan yang direkomendasikan, tetapi juga beberapa alternatif-altrenatif lainnya,     

• Sebutkan juga metode (cara) penentuan dan pemiliham alternatif kebijakannya.

7. Kesimpulan       

Pada bagian ini, deskripsikan dan uraikan secara spesifik kesimpulan dan rekomendasi dari Policy Brief tersebut.      

Deskripsikan dengan kalimat persuasif, singkat, dan jelas. Atur kalimatnya agar pembaca memahami bahwa dengan Policy Brief tersebut, kita sedang menjauhi pain, dan atau mendekati gain. 

8. Apendiks atau lampiran (bila harus ada)         

Policy Brief harus dibangun dari data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila tidak dapat disajikan dalam badan policy brief, beberapa data dan informasi pendukung dapat disajikan secara menarik pada lampiran. Tetapi lampiran hanya dicantumkan jika sangat diperlukan.       

 9. Daftar Pustaka

Keberadaan daftar pustaka akan meningkatkan keyakinan pembaca terhadap substansi policy brief tersebut. Karenanya cantumkan 2-4 daftar referensi kunci yang digunakan dalam penyusunan policy brief tersebut. Dan ditambahkan juga 2-3 daftar bacaan lanjutan (further reading) untuk peminat substansi policy brief tersebut.

 

Bila Policy Brief disusun lebih ringkas, maka isinya adalah:

1. Ringkasan (Eksekutif)

2. Pendahuluan

3. Deskripsi masalah

4. Rekomendasi kebijakan

5. Kesimpulan

6. Apendiks atau lampiran (bila harus ada)

7. Daftar Pustaka